Pasal 204 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)
BAB VI — LAYANAN SISTEM PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA
Permohonan hak akses melalui Sistem OSS dilakukan oleh Pelaku Usaha yang berbentuk:
a. orang perseorangan, dengan mengisi data nomor induk kependudukan;
b. badan usaha, dengan mengisi data nomor pengesahan atau nomor pendaftaran badan usaha;
c. perusahaan umum, perusahaan umum daerah, lembaga penyiaran, dan badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, dengan mengisi data dasar hukum pembentukan;
d. persyarikatan atau persekutuan, dengan mengisi data dasar hukum pendirian; dan
e. kantor perwakilan dan badan usaha luar negeri, dengan mengisi data nomor induk kependudukan kepala kantor perwakilan / penanggung j awab yang berkewarganegaraan Indonesia atau nomor paspor kepala kantor perwakilan / penanggung j awab yang berkewarganegaraan asing.
← Pasal 203 · Semua pasal · Pasal 205 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.