Pasal 204 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)

BAB VI — LAYANAN SISTEM PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA

Permohonan hak akses melalui Sistem OSS dilakukan oleh Pelaku Usaha yang berbentuk: a. orang perseorangan, dengan mengisi data nomor induk kependudukan; b. badan usaha, dengan mengisi data nomor pengesahan atau nomor pendaftaran badan usaha; c. perusahaan umum, perusahaan umum daerah, lembaga penyiaran, dan badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, dengan mengisi data dasar hukum pembentukan; d. persyarikatan atau persekutuan, dengan mengisi data dasar hukum pendirian; dan e. kantor perwakilan dan badan usaha luar negeri, dengan mengisi data nomor induk kependudukan kepala kantor perwakilan / penanggung j awab yang berkewarganegaraan Indonesia atau nomor paspor kepala kantor perwakilan / penanggung j awab yang berkewarganegaraan asing.

← Pasal 203 · Semua pasal · Pasal 205 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.