Pasal 233 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)
BAB VI — LAYANAN SISTEM PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA
(1) UMK diberikan kemudahan perizinan berusaha melalui perizinan tunggal.
(2) Kriteria UMK mengikuti ketentuan peraturan perundangundangan mengenai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMK-M. SK No l93l50A Pasal. . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA _130-
← Pasal 232 · Semua pasal · Pasal 234 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.