Pasal 263 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)
BAB VII — PENGAWASAN
(1) Pengawasan terhadap KKPRL, rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 1O0 km2 (seratus kilometer persegi), PB, dan/atau PB UMKU pada sektor kelautan dan perikanan dilakukan oleh:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan;
b. gubernur;
c. bupati/wali kota;
d. kepala Administrator KEK; dan/atau e.kepala... SK No l93l3l A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -r49-
e. kepala Badan Pengusahaan KPBPB, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Kewenangan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. Pengawasan bersifat teknis oleh pejabat bidang kelautan dan perikanan;
b. Pengawasan penegakan hukum oleh:
1. polisi khusus pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; dan
2. pengawas perikanan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
← Pasal 262 · Semua pasal · Pasal 264 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.