Pasal 371 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)
BAB XI — SANKSI
Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB dan/atau PB UMKU pada subsektor ketenagalistrikan, dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. pembekuan kegiatan sementara;
c. denda administratif; dan/atau
d. pencabutan PB dan/atau PB UMKU.
← Pasal 370 · Semua pasal · Pasal 372 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.