Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)

BAB II — PERSYARATAN DASAR

Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 ayat (2) huruf a diajukan oleh Pelaku Usaha melalui sistem oss dengan melengkapi persyaratan: a. administrasi; dan b. teknis. Pasal. . . SK No 253420 A PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -28-

← Pasal 38 · Semua pasal · Pasal 40 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.