Pasal 433 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)

BAB XI — SANKSI

(1) Sanksi administratif berupa paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 431 ayat (1) huruf b, berupa: a. penarikan barang dari distribusi; b. penutupan lokasi usaha' c. penutupan gudang; d. penutupan atau pemblokiran sistem elektronik dan/atau media internet lain yang dipergunakan untuk kegiatan perdagangan secara daring; dan/atau e. tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran. (2) Paksaan . SK No 253082 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -238(21 Paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan pertimbangan bidang usaha serta tindakan yang paling tepat untuk mencegah dan/atau menghentikan dampak yang ditimbulkan. (3) Dalam melakukan paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melibatkan aparat penegak hukum. (4) Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 431 ayat (1) huruf c diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (5) Sanksi administratif berupa pembekuan PB dan PB UMKU dan/atau pencabutan PB dan PB UMKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43I ayat (1) huruf d dan huruf e diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndangundangan.

← Pasal 432 · Semua pasal · Pasal 434 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.