Pasal 468 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)

BAB XI — SANKSI

Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB pada sektor keagamaan, dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. denda administratif; c. penghentian sementara kegiatan; d. paksaan pemerintah; e. pembekuan PB; dan/atau f. pencabutan PB. SK No 253062 A Pasal PRESIDEN R.EPUBLIK INDONESIA -257 -

← Pasal 467 · Semua pasal · Pasal 469 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.