Pasal 482 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)
BAB XI — SANKSI
(1) Direksi, pengurus, perorangan, danlatau badan hukum Pelaku Usaha dapat ditetapkan dalam daftar hitam dalam hal Pelaku Usaha dikenai sanksi administratif berupa pencabutan layanan dan/atau pencabutan PB. (21 Pihak yang ditetapkan dalam daftar hitam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang terlibat dalam kegiatan usaha yang bersangkutan. SK No 253052 A
(3) Pihak
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -267 -
(3) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikeluarkan dari daftar hitam setelah:
a. 2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkan dalam daftar hitam; dan/atau
b. kewajiban yang menjadi piutang negara dipenuhi.
← Pasal 481 · Semua pasal · Pasal 483 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.