Pasal 486 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)
BAB XI — SANKSI
(1) Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan menggunakan spektrum frekuensi radio tanpa Izin pita frekuensi radio, lzin stasiun radio, dan/atau persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi, dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. denda administratif; dan
c. pengenaan daya paksa polisional. (21 Sanksi administratif pengenaan daya paksa polisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan dalam bentuk:
a. penghentian operasional pemancaran spektrum frekuensi radio; dan/atau
b. penyegelan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk pemancaran spektrum frekuensi radio.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai secara kumulatif. (41 Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelanggaran penggunaan spektrum frekuensi radio tanpa lzin pita frekuensi radio, Izin stasiun radio, dan/atau persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. SK No 253050A Pasal
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -269-
← Pasal 485 · Semua pasal · Pasal 487 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.