Pasal 488 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)

BAB XI — SANKSI

(1) Setiap pemegang lzin pita frekuensi radio, yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan tidak menyampaikan laporan penggunaan pita frekuensi radio secara berkala, dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b.penghentian... SK No 253049 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -270- b. penghentian layanan perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio; dan/ atau c. diumumkan melalui media cetak dan/atau media elektronik. (21 Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenai sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu 14 (empat belas) Hari. (3) Dalam hal sampai dengan batas waktu teguran tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemegang lzin pita frekuensi radio belum menyampaikan laporan penggunaan pita frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa: a. penghentian layanan perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio; dan b. diumumkan melalui media cetak dan/atau media elektronik. (41 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicabut dalam hal pemegang lzin pita frekuensi radio telah menyampaikan laporan penggunaan pita frekuensi radio.

← Pasal 487 · Semua pasal · Pasal 489 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.