Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)
BAB II — PERSYARATAN DASAR
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan melakukan:
a. pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68; dan
b. penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dan Pasal 70.
← Pasal 71 · Semua pasal · Pasal 73 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.