Pasal 116 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air

BAB VIII — PERIZINAN SUMBER DAYA AIR

(1) Permohonan persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (21 Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah dapat diberikan kepada: perseorangan; kelompok Masyarakat; instansi pemerintah; atau badan hukum. a. b. c. e. SK No 190459 A Paragraf2... PRESIDEN SIEPUBLIK INDONESIA -79Paragraf 2 Masa Berlaku Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah

← Pasal 109 · Semua pasal · Pasal 117 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.