Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
BAB II — LANDASAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Penetapan Wilayah Sungai dapat ditinjau kembali apabila ada perubahan fisik dan/atau nonfisik di Wilayah Sungai yang bersangkutan yang berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 mengakibatkan perubahan batas Wilayah Sungai dan/atau perubahan kelompok Wilayah Sungai. PERENCANAAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR Bagian Kesatu Umum Perencanaan pen]rusunan:
← Pasal 13 · Semua pasal · Pasal 15 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.