Pasal 142 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
BAB XIV — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal l4O ayat (2) huruf a dapat dikenakan sebanyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut masing-masing untuk jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja. (2) Selama . SK No 213912 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -93-
(2) Selama Setiap Orang atau kelompok Masyarakat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis kesatu sampai dengan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), persetujuan tetap berlaku dan alokasi Air tetap diberikan.
← Pasal 141 · Semua pasal · Pasal 143 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.