Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
BAB III — PERENCANAAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) memuat:
a. tujuan Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang bersangkutan;
b. dasar pertimbangan yang digunakan dalam melakukan Pengelolaan Sumber Daya Air;
c. beberapa. . . SK No 213835 A
x - 16_
c. beberapa skenario kondisi Wilayah Sungai;
d. alternatif pilihan strategi Pengelolaan Sumber Daya Air untuk setiap skenario sebagaimana dimaksud pada huruf c; dan
e. kebijakan operasional untuk melaksanakan strategi Pengelolaan Sumber Daya Air.
← Pasal 17 · Semua pasal · Pasal 19 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.