Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
BAB III — PERENCANAAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Penyusunan rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 38 dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
← Pasal 38 · Semua pasal · Pasal 40 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.