Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
BAB III — PERENCANAAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (41 ditindaklanjuti dengan pen5rusunan program Pengelolaan Sumber Daya Air.
(2) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, dan perangkat daerah sesuai kewenangannya dengan berpedoman pada Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air.
(3) Program Pengelolaan Sumber Daya Air mencakup rangkaian kegiatan pengelolaan yang dapat dilaksanakan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(4) Pen5rusunan program Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Program Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diinformasikan kepada pemilik kepentingan. Bagian . . . SK No 213850 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -31 Bagian Kelima Rencana Kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air
← Pasal 40 · Semua pasal · Pasal 44 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.