Pasal 64 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air

BAB V — KONSERVASI SUMBER DAYA AIR

(1) Pelestarian hutan lindung, kawasan suaka alam, dan kawasan pelestarian alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf i dilakukan untuk memberikan pelindungan terhadap kawasan Daerah Aliran Sungai dalam rangka menjamin keberlanjutan ketersediaan Air dan Sumber Air. (21 Pelestarian hutan lindung, kawasan suaka alam, dan kawasan pelestarian alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan mengupayakan pemberdayaan Masyarakat dalam menjaga pelestarian hutan lindung, kawasan suaka alam, dan kawasan pelestarian alam. (4) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan pelestarian hutan lindung, kawasan suaka alam, dan kawasan pelestarian alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Paragraf 10. . . SK No 213866 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -47 Paragraf 10 Menjaga Daya Dukung dan Fungsi Daerah Imbuhan Air Tanah

← Pasal 63 · Semua pasal · Pasal 65 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.