Pasal 76 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
BAB VI — PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Pendayagunaan Sumber Daya Air dilakukan dengan mengutamakan fungsi sosial untuk mewujudkan keadilan. (21 Pendayagunaan Sumber Daya Air dilakukan dengan mengacu pada Pola Pengelolaan Sumber Daya Air yang ditetapkan pada setiap Wilayah Sungai.
(3) Pendayagunaan Sumber Daya Air ditujukan untuk memanfaatkan Sumber Daya Air secara berkelanjutan dengan prioritas utama untuk pemenuhan Air bagi kebutuhan pokok sehari-hari Masyarakat.
(4) Dalam... SK No 213873 A
PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -54-
(4) Dalam hal ketersediaan Sumber Daya Air telah memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemenuhan kebutuhan Air selanjutnya diprioritaskan bagi kebutuhan irigasi untuk pertanian rakyat.
(5) Urutan prioritas pemenuhan kebutuhan Air ditetapkan dalam Pola Pengelolaan Sumber Daya Air dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air yang mencakup prioritas pemenuhan Air bagi kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dan urutan pemenuhan Air bagi kebutuhan kegiatan bukan usaha dan kegiatan usaha.
(6) Pendayagunaan Sumber Daya Air diselenggarakan secara terpadu dan adil, baik antarsektor, antarwilayah, maupun antarkelompok Masyarakat dengan mendorong pola kerja sama. (71 Pendayagunaan Sumber Daya Air meliputi:
a. Air Permukaan pada mata Air, sungai, danau, waduk, rawa, dan sumber Air Permukaan lainnya;
b. Air Tanah pada Cekungan Air Tanah dan sumber Air Tanah lainnya;
c. Air hujan; dan
d. Air laut yang berada di darat. Pasal TT Pendayagunaan Sumber Daya Air dilakukan melalui kegiatan:
a. Penatagunaan Sumber Daya Air;
b. Penyediaan Sumber Daya Air;
c. Penggunaan Sumber Daya Air; dan
d. Pengembangan Sumber Daya Air. Bagian Kedua Penatagunaan Sumber Daya Air
← Pasal 75 · Semua pasal · Pasal 78 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.