Pasal 87 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air

BAB VI — PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA AIR

(1) Penggunaan Sumber Daya Air untuk negara lain dilarang, kecuali untuk tujuan kemanusiaan. (21 Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan telah dapat terpenuhinya kebutuhan Penggunaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai yang bersangkutan serta daerah sekitarnya. (3) Penggunaan Sumber Daya Air untuk negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada Pola Pengelolaan Sumber Daya Air dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang bersangkutan dan memperhatikan kepentingan daerah di sekitarnya. (4) Rencana Penggunaan Sumber Daya Air untuk negara lain dilakukan melalui proses Konsultasi Publik oleh Menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Penggunaan Sumber Daya Air untuk negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian . . . SK No 213880 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 61 Bagian Kelima Pengembangan Sumber Daya Air

← Pasal 86 · Semua pasal · Pasal 88 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.