Pasal 91 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
BAB VI — PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Pengembangan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 meliputi:
a. Air Permukaan pada sungai, danau, rawa, dan sumber Air Permukaan lainnya;
b. Air Tanah pada Cekungan Air Tanah dan sumber Air Tanah lainnya;
c. air hujan; dan
d. air laut yang berada di darat. SK No 2138824
← Pasal 90 · Semua pasal · Pasal 92 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.