Pasal 95 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
BAB VII — PENGENDALIAN DAYA RUSAK AIR
(1) Pencegahan Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) huruf a ditujukan untuk mencegah terjadinya bencana yang diakibatkan oleh Daya Rusak Air.
(2) Pencegahan. . . SK No 213884 A
PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA -65(21 Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan, baik melalui kegiatan fisik dan latau nonfisik maupun penyeimbangan hulu dan hilir Wilayah Sungai.
(3) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih diutamakan pada kegiatan nonfisik.
(4) Kegiatan fisik dalam rangka pencegahan Daya Rusak Air dilakukan melalui pembangunan sarana dan prasarana yang ditujukan untuk mencegah kerusakan dan/atau bencana yang diakibatkan oleh Daya Rusak Air.
(5) Kegiatan nonfisik dalam rangka pencegahan Daya Rusak Air dilakukan melalui pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
(6) Penyeimbangan hulu-hilir dilakukan dengan mekanisme penataan ruang dan pengoperasian prasarana sungai sesuai dengan kesepakatan para pemilik kepentingan.
← Pasal 94 · Semua pasal · Pasal 96 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.