Pasal 99 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air

BAB VII — PENGENDALIAN DAYA RUSAK AIR

(1) Dalam hal tingkat kerawanan Daya Rusak Air secara permanen mengancam keselamatan jiwa, Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dapat menetapkan kawasan Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1) yang tertutup bagi permukiman. (21 Segala biaya yang timbul akibat penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota.

← Pasal 98 · Semua pasal · Pasal 100 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.