Putusan 2606 PK/Pid.Sus/2026
Mahkamah Agung — Peninjauan Kembali Tindak Pidana Khusus Narkotika
- Jenis Peradilan
- Umum
- Tingkat
- Peninjauan Kembali
- Jenis Perkara
- Pidana Khusus
- Klasifikasi
- Narkotika
- Tanggal Putusan
- 18 Juni 2026
- Para Pihak
- ARIF SUSILO alias ARIF bin (almarhum) PRAYITNO (Terpidana/Pemohon Peninjauan Kembali)
- Kata Kunci
- peninjauan kembali, narkotika, pidana khusus, sabu-sabu, mahkamah agung, arif susilo, pasal 114 ayat 2, uu 35 tahun 2009, perantara jual beli, penolakan pk
Ringkasan (dibuat dengan bantuan AI)
Perkara ini merupakan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Terpidana ARIF SUSILO alias ARIF bin (almarhum) PRAYITNO terhadap Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 190/Pid.Sus/2025/PN Mtr tanggal 22 Juli 2025. Terpidana sebelumnya didakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena terlibat dalam peredaran sabu-sabu. Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan pidana penjara 9 tahun 6 bulan dan denda Rp1.500.000.000,00. Terpidana mengajukan PK dengan alasan terdapat kekeliruan yang nyata dalam pertimbangan hukum dan kekhilafan dalam menjatuhkan pidana.
Pertimbangan Hakim (ringkasan AI)
Mahkamah Agung mempertimbangkan permohonan PK dengan memperhatikan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Fakta hukum menunjukkan Terpidana terlibat sebagai perantara dalam jual beli Narkotika jenis sabu-sabu, yang secara materiil memenuhi unsur pidana Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika. Mahkamah Agung berpendapat bahwa judex facti (Pengadilan Negeri Mataram) telah menerapkan hukum secara tepat dan benar sesuai fakta hukum yang terungkap di persidangan, serta tidak ditemukan adanya kekhilafan hakim. Oleh karena itu, alasan peninjauan kembali yang diajukan Pemohon tidak dapat dibenarkan.
Amar Putusan
MENGADILI: - Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/ Terpidana ARIF SUSILO alias ARIF bin (almarhum) PRAYITNO tersebut ; - Menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut tetap berlaku; - Membebankan kepada Terpidana untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Dokumen Asli
Lihat PDF putusan · Sumber: Mahkamah Agung RI