Putusan 61-K/PMT.I/BDG/AL/VII/2026
Pengadilan Militer Tinggi I Medan — Tindak Pidana Narkotika (Perantara Jual Beli dan Penyalahgunaan)
- Jenis Peradilan
- Militer
- Tingkat
- Banding
- Jenis Perkara
- Pidana Militer
- Klasifikasi
- Narkotika (Perantara Jual Beli dan Penyalahgunaan)
- Tanggal Putusan
- 22 September 2026
- Para Pihak
- M. HANIS FAHRUS HELIYANSAH (Terdakwa)
- Kata Kunci
- narkotika
Ringkasan (dibuat dengan bantuan AI)
Putusan ini adalah putusan banding dari Pengadilan Militer Tinggi I Medan terhadap Terdakwa M. Hanis Fahrus Heliyansah, seorang Prajurit TNI AL. Terdakwa mengajukan banding atas putusan Pengadilan Militer I-04 Padang yang menyatakan dirinya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perantara jual beli dan penyalahgunaan Narkotika Golongan I. Oditur Militer mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya sependapat dengan putusan tingkat pertama. Majelis Hakim Banding menerima permohonan banding secara formal namun menguatkan putusan tingkat pertama dengan perubahan minor pada penulisan dakwaan dan penambahan amar mengenai dakwaan yang tidak terbukti.
Pertimbangan Hakim (ringkasan AI)
Majelis Hakim Banding menilai bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah melakukan pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah dan relevan, serta telah memberikan pertimbangan yang cukup. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perantara jual beli dan penyalahgunaan Narkotika Golongan I. Pidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tingkat Pertama dianggap setimpal dengan kesalahan Terdakwa, mengingat Narkotika adalah kejahatan luar biasa dan Terdakwa sebagai Prajurit TNI AL seharusnya memiliki kesadaran hukum dan tanggung jawab yang lebih tinggi. Keterlibatan Terdakwa dalam penyalahgunaan dan perdagangan Narkotika mencederai citra institusi TNI AL.
Amar Putusan
MENGADILI: 1. Menyatakan menerima secara formal Permohonan Banding yang diajukan oleh Terdakwa M. Hanis Fahrus Heliyansyah, Sertu Ekl NRP 120135. 2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer I-03 Padang Nomor 29-K/PM.I-03/AL/III/2026 tanggal 9 Juli 2026, sekedar mengenai penulisan Dakwaan Alternatif Kesatu menjadi Dakwaan Alternatif Kedua, dan tidak terbuktinya Dakwaan Kumulatif Ketiga yang amar lengkapnya menjadi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Dakwaan Kumulatif Ketiga, dan menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Alternatif Kedua Dan Kedua 3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer I-03 Padang Nomor 29-K/PM.I-03/AL/III/2026 tanggal 9 Juli 2026, yang dimohonkan Banding untuk selebihnya. 4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. 5. Membebankan biaya perkara pada Tingkat Banding kepada Terdakwa sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah).
Dokumen Asli
Lihat PDF putusan · Sumber: Mahkamah Agung RI