Putusan 7200 K/Pid.Sus/2026

Mahkamah Agung Republik Indonesia — Kasasi Pidana Khusus Narkotika: Permufakatan Jahat Menguasai Narkotika Golongan I

Jenis Peradilan
Umum
Tingkat
Kasasi
Jenis Perkara
Pidana Khusus
Klasifikasi
Permufakatan Jahat Menguasai Narkotika Golongan I
Tanggal Putusan
10 Juni 2026
Para Pihak
MUH. SAKRAM (Terdakwa)
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Makassar (Pemohon Kasasi)
Kata Kunci
narkotika, sabu-sabu, kasasi, pidana khusus, permufakatan jahat, mahkamah agung, muh. sakram, undang-undang narkotika, penyesuaian pidana, pasal 112 ayat 1

Ringkasan (dibuat dengan bantuan AI)

Terdakwa MUH. SAKRAM didakwa atas tindak pidana narkotika. Pengadilan Negeri Makassar memutus Terdakwa bersalah melakukan permufakatan jahat menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman dan menjatuhkan pidana penjara 3 tahun. Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Makassar. Penuntut Umum mengajukan kasasi karena tidak sependapat dengan berat ringannya pidana yang dijatuhkan. Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Penuntut Umum namun memperbaiki putusan judex facti.

Pertimbangan Hakim (ringkasan AI)

Mahkamah Agung menyatakan perbuatan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika. Meskipun berat ringannya pidana adalah kewenangan judex facti, Mahkamah Agung menerapkan ketentuan yang lebih menguntungkan Terdakwa berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang mengubah pidana menjadi kumulatif alternatif tanpa pidana minimum khusus. Dengan mempertimbangkan jumlah barang bukti yang sedikit, peran, tujuan Terdakwa, dan fakta bahwa Terdakwa belum pernah dihukum, Mahkamah Agung meringankan pidana penjara dan tidak menjatuhkan pidana denda untuk menghindari disparitas pemidanaan.

Amar Putusan

MENGADILI: − Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI MAKASSAR tersebut; − Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 227/PID.SUS/2026/PT MKS tanggal 24 Februari 2026 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1251/Pid.Sus/2025/PN Mks tanggal 14 Januari 2026 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun ; − Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);

Dokumen Asli

Lihat PDF putusan · Sumber: Mahkamah Agung RI