Putusan 74/G/2017/PTUN-JKT
Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta — Sengketa Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate
- Jenis Peradilan
- Tata Usaha Negara
- Tingkat
- Pertama
- Jenis Perkara
- TUN Badan Hukum
- Klasifikasi
- Sengketa Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan
- Tanggal Putusan
- 4 Oktober 2017
- Para Pihak
- PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE (PSHT) (Penggugat)
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA (Tergugat)
PERKUMPULAN PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE (PPSHT) (Tergugat II Intervensi 1)
PERKUMPULAN PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE MAGETAN (Tergugat II Intervensi 2)
PERKUMPULAN PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE PROBOLINGGO (Tergugat II Intervensi 3)
PERKUMPULAN PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE CABANG BANGKALAN (Tergugat II Intervensi 4)
PERKUMPULAN PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE CABANG TRENGGALEK (Tergugat II Intervensi 5)
PERKUMPULAN PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE CABANG JOMBANG (Tergugat II Intervensi 6)
PERKUMPULAN PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE BOJONEGORO (Tergugat II Intervensi 7)
PERKUMPULAN PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE PUSAT MADIUN (Tergugat II Intervensi 8)
PERKUMPULAN PERSAUDARAAN SETIA HATI PILANGBANGO (Tergugat II Intervensi 9)
PERKUMPULAN PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE 1922 INDONESIA (Tergugat II Intervensi 10) - Kata Kunci
- badan hukum
Ringkasan (dibuat dengan bantuan AI)
Penggugat, Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), mengajukan gugatan terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Tergugat) atas penerbitan 13 Surat Keputusan (SK) pengesahan badan hukum perkumpulan lain yang menggunakan nama, lambang, dan logo serupa dengan PSHT. Penggugat merasa dirugikan karena telah memiliki hak paten atas nama dan atribut PSHT sejak lama, dan penerbitan SK tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum, kebingungan, serta potensi perpecahan di kalangan anggotanya. Penggugat berargumen bahwa SK tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), khususnya asas kepastian hukum dan kecermatan.
Pertimbangan Hakim (ringkasan AI)
Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai kompetensi absolut, gugatan kabur, kadaluarsa, dan legal standing Penggugat. Pengadilan menyatakan bahwa Penggugat memiliki kapasitas hukum dan kepentingannya dirugikan. Dalam pokok sengketa, Majelis Hakim menemukan bahwa 12 dari 13 objek sengketa (SK Menkumham) memiliki nama, lambang, dan logo yang sama dengan milik Penggugat yang telah terdaftar hak ciptanya. Tindakan Tergugat dalam menerbitkan SK tersebut dianggap tidak cermat dan bertentangan dengan UU Ormas serta AAUPB, karena seharusnya menolak pendaftaran nama perkumpulan yang memiliki persamaan. Namun, satu objek sengketa (PSHT Pilangbango) tidak memiliki nama yang sama persis, sehingga gugatan terhadapnya ditolak.
Amar Putusan
—
Dokumen Asli
Lihat PDF putusan · Sumber: Mahkamah Agung RI