Pasal 263 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
BAB III
Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
28. Ketentuan Pasal 264 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal264 Setiap Orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya bahwa berita demikian mengakibatkan kerusuhan di masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
29. Ketentuan . . . SK No273861A
P]IESIDEN REPTIBLIK INDONESIA -27-
29. Ketentuan Pasal 281 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
← Pasal 251 · Semua pasal · Pasal 281 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.