Pasal 146 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
BAB VII — HAK SAKSI, KORBAN, PENYANDANG DISABILITAS,
(1) Terhadap pelaku tindak pidana yang tidak dapat dimintai pertanggungiawaban karena Penyandang Disabilitas mental dan/ atau intelektual berat sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pengadilan dapat menetapkan tindakan berupa Rehabilitasi atau perawatan. (21 Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan dengan penetapan Hakim dalam sidang terbuka untuk umum.
(3) Penetapan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 bukan merupakan putusan pemidanaan. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan, pemeriksaan, dan pelaksanaan tindakan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Bagian Keempat Hak Perempuan
← Pasal 145 · Semua pasal · Pasal 147 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.