Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
BAB II — PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN
(1) Penyelidik wajib membuat laporan hasil Penyelidikan secara tertulis kepada Penyidik.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
a. tempat dan waktu;
b. kegiatan Penyelidikan;
c. hasil Penyelidikan;
d. hambatan; dan
e. pendapat/saran.
← Pasal 17 · Semua pasal · Pasal 19 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.