Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

BAB II — PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN

(1) Penyelidik wajib membuat laporan hasil Penyelidikan secara tertulis kepada Penyidik. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat: a. tempat dan waktu; b. kegiatan Penyelidikan; c. hasil Penyelidikan; d. hambatan; dan e. pendapat/saran.

← Pasal 17 · Semua pasal · Pasal 19 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.