Pasal 331 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

BAB XVII — KORPORASI

(1) Hakim dapat menjatuhkan pidana dan/atau tindakan terhadap Korporasi. (2) Hakim menjatuhkan pidana dan/ atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) didasarkan pada setiap Undang-Undang yang mengatur ancaman pidana terhadap Korporasi. (3) Penjatuhan pidana dan/atau tindakan terhadap Korporasi sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak menutup penjatuhan pidana terhadap pelaku lain yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terbukti terlibat dalam tindak pidana tersebut.

← Pasal 330 · Semua pasal · Pasal 332 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.