Pasal 331 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
BAB XVII — KORPORASI
(1) Hakim dapat menjatuhkan pidana dan/atau tindakan terhadap Korporasi.
(2) Hakim menjatuhkan pidana dan/ atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) didasarkan pada setiap Undang-Undang yang mengatur ancaman pidana terhadap Korporasi.
(3) Penjatuhan pidana dan/atau tindakan terhadap Korporasi sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak menutup penjatuhan pidana terhadap pelaku lain yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terbukti terlibat dalam tindak pidana tersebut.
← Pasal 330 · Semua pasal · Pasal 332 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.