Pasal 41 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

BAB IX — PERAN SERTA MASYARAKAT

Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam yang telah ditunjuk dan/atau ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan sebelum berlakunya Undang-Undang ini dinyatakan tetap sah dan berlaku. SK No 194663 A 24.Di antara. . . FRESIDEN K INDONESIA -33- 24. Di antara Pasal 43 dan Pasal 44 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 43A dan Pasal 43B sehingga berbunyi sebagai berikut:

← Pasal 40C · Semua pasal · Pasal 43A →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.