Pasal 145 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB V — DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 4 Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang inventarisasi, pemolaan, penataan, perencanaan, dan kerja sama penyelenggaraan pengelolaan pada kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, dan taman buru;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang inventarisasi, pemola an, penataan, perencanaan, dan kerja sama penyelenggaraan pengelolaan pada kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, dan taman buru;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang inve ntarisasi, pemolaan, penataan, perencanaan, dan kerja sama penyelenggaraan pengelolaan pada kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, dan taman buru;
d. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijak an di bidang inventarisasi, pemolaan, penataan, perencanaan, dan kerja sama penyelenggaraan pengelolaan pada kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, dan taman buru;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang inventarisasi, pemolaan, penataan, perencanaan, kerja sama penyelenggaraan pengelolaan pada kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, dan taman buru;
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang inventarisasi, pemolaan, penataan, perencanaan, dan kerja sama penyelenggaraan pengelolaan pada kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, dan taman buru; dan
- 54 -
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga d irektorat.
← Pasal 144 · Semua pasal · Pasal 146 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.