Pasal 146 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB V — DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI
Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 4 terdiri atas:
a. Subdirektorat Inventarisasi dan Pemolaan Kawasan Konservasi;
b. Subdirektorat Penguatan Fungsi dan Pembangunan Strategis Kawasan Konservasi;
c. Subbagian Tata Usaha ; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
← Pasal 145 · Semua pasal · Pasal 147 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.