Pasal 196 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB VI — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN DAERAH
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 5 Direktorat Perencanaan dan Pengawasan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perencanaan pengelolaan daerah aliran sungai , penguatan kelembagaan daerah aliran sungai, pemantauan kinerja dan evaluasi pengelolaan daerah aliran sungai;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan pengelolaan daerah aliran sungai , penguatan kelembagaan daerah aliran sungai, pemantauan kinerja dan evaluasi pengelolaan daerah aliran sungai;
c. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perencana an pengelolaan daerah aliran sungai , penguatan kelembagaan daerah aliran sungai, pemantauan kinerja dan evaluasi pengelolaan daerah aliran sungai;
d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan pengelolaan daerah aliran s ungai , penguatan kelembagaan daerah aliran sungai, pemantauan kinerja dan evaluasi pengelolaan daerah aliran sungai;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan pengelolaan daerah aliran sungai , penguatan kelembagaan daerah aliran sungai, pemantauan kinerja dan evaluasi pengelolaan daerah aliran sungai;
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan pengelolaan daerah aliran sungai , penguatan kelembagaan daerah aliran sungai, pemantauan kinerja dan evaluasi pengelolaan dae rah aliran sungai; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga d irektorat.
- 73 -
← Pasal 195 · Semua pasal · Pasal 197 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.