Pasal 197 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB VI — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN DAERAH
Direktorat Perencanaan dan Pengawasan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 5 terdiri atas:
a. Subdirektorat Perencanaan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai;
b. Subdirektorat Pemantauan Kinerja dan Evaluasi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai;
c. Subbagian Tata Usaha; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
← Pasal 196 · Semua pasal · Pasal 198 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.