Pasal 6 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB II — SUSUNAN ORGANISASI

(1) Susunan organisasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan; c. Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem; d. Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan; e. Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari; f. Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan ; g. Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun; h. Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim; i. Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan; j. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan; k. Inspektorat Jenderal; - 6 - l. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; m. Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan; n. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah; o. Staf Ahli Bidang Industri dan Perdagangan Internasional; p. Staf Ahli Bidang Energi; q. Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam; dan r. Staf Ahli Bidang Pangan. (2) S usunan organisasi Kementerian Lingkungan H i dup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

← Pasal 5 · Semua pasal · Pasal 7 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.