Pasal 7 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB II — SUSUNAN ORGANISASI

(1) Untuk mendukung pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g dibentuk unit organisasi terdiri atas : a. Pusat Pengendalian Pemba n gunan Ekoregion; b. Pusat Kebijakan Strategis; c. Pusat Data dan Informasi; dan d. Pusat Keteknikan Kehutanan dan Lingkungan . (2) Susunan unit organisasi sebagai pendukung pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. - 7 SEKRETARIAT JENDERAL Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas , dan Fungsi

← Pasal 6 · Semua pasal · Pasal 8 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.