Pasal 7 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB II — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Untuk mendukung pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g dibentuk unit organisasi terdiri atas :
a. Pusat Pengendalian Pemba n gunan Ekoregion;
b. Pusat Kebijakan Strategis;
c. Pusat Data dan Informasi; dan
d. Pusat Keteknikan Kehutanan dan Lingkungan .
(2) Susunan unit organisasi sebagai pendukung pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- 7 SEKRETARIAT JENDERAL Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas , dan Fungsi
← Pasal 6 · Semua pasal · Pasal 8 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.