Pasal 18 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Tentang Pengelolaan Limbah Alat Kesehatan Mengandung Merkuri

BAB IV — PENGANGKUTAN

(1) Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 5 wajib memenuhi ketentuan: a. dilakukan terhadap L imbah Alat Kesehatan yang Mengandung Merkuri yang telah dilakukan: - 9 - 1. pengemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a; dan 2. pelekatan simbol dan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b, dan b. dilengkapi dengan dokumen pencatatan L imbah Alat Kesehatan yang Mengandung Merkuri. (2) Dokumen pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. bagian kesatu , diisi oleh penanggung jawab Fasyankes; b. bagian kedua, diisi oleh pengangkut L imbah Alat Kesehatan yang Mengandung Merkuri dari Fasya n kes ke storage depo ; c. bagian ketiga, diisi oleh pengelola storage depo ; d. bagian keempat, diisi oleh pengangkut Limbah Alat Kesehatan yang Mengandung Merku ri dari storage depo ke fasilitas pengolahan limbah atau keluar wilayah negara kesatuan Republik Indonesia melalui kegiatan ekspor ; dan e. bagian kelima, diisi oleh pengolah/e ks portir Limbah Alat Kesehatan yang Mengandung Merkuri . (3) Dokumen pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. PENYIMPANAN PADA STORAGE DEPO

← Pasal 17 · Semua pasal · Pasal 19 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.