Pasal 19 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Tentang Pengelolaan Limbah Alat Kesehatan Mengandung Merkuri

BAB V — PENYIMPANAN PADA STORAGE DEPO

(1) Fasilitas storage depo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b harus memenuhi ketentuan: a. tertutup; - 10 - b. memiliki luasan sesuai jumlah dan volume L imbah alat kesehatan mengandung Merkuri yang dikumpulkan; c. harus terjaga pada suhu kamar; d. berada pada lokasi yang aman; dan e. tidak ditempatkan pada daerah rawan bencana. (2) S torage depo sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) disediakan oleh Menteri dan diserahkan kepada gubernur untuk ditempatkan pada: a. rumah sakit milik pemerintah daerah; atau b. lokasi lain sesuai dengan peruntukan penyimpana n Limbah Alat Kesehatan yang Mengandung Merkuri . PENGOLAHAN

← Pasal 18 · Semua pasal · Pasal 20 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.