Pasal 20 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Tentang Pengelolaan Limbah Alat Kesehatan Mengandung Merkuri

BAB VI — PENGOLAHAN

(1) Limbah Alat Kesehatan yang Mengandung Merkuri pada storage depo wajib dilakukan pengolahan Limbah Alat Kesehatan yang Mengandung Merkuri. (2) Pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. perolehan kembali ( recovery ) Merkuri; b. enkapsulasi; dan/atau c. teknologi lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan. (3) Dalam hal tidak tersedia fasilitas pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan ekspor alat kesehatan yang mengandung Merkuri. PEMANTAUAN

← Pasal 19 · Semua pasal · Pasal 21 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.