Pasal 20 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Tentang Pengelolaan Limbah Alat Kesehatan Mengandung Merkuri
BAB VI — PENGOLAHAN
(1) Limbah Alat Kesehatan yang Mengandung Merkuri pada storage depo wajib dilakukan pengolahan Limbah Alat Kesehatan yang Mengandung Merkuri.
(2) Pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. perolehan kembali ( recovery ) Merkuri;
b. enkapsulasi; dan/atau
c. teknologi lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan.
(3) Dalam hal tidak tersedia fasilitas pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan ekspor alat kesehatan yang mengandung Merkuri. PEMANTAUAN
← Pasal 19 · Semua pasal · Pasal 21 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.