Pasal 21 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Tentang Pengelolaan Limbah Alat Kesehatan Mengandung Merkuri

BAB VII — PEMANTAUAN

(1) Pemantauan terhadap pelaksanaan pengelolaan Limbah Alat Kesehatan yang Mengandung Merkuri dilakukan oleh: - 11 - a. bupati/wali kota dan gubernur, untuk pemantauan terhadap Limbah Alat Kesehatan yang Mengandung Merkuri di tempat penyimpanan sementara; dan b. Menteri, untuk pemantauan terhadap Limbah Alat Kesehatan yang Mengandung Merkuri di storage depo . (2) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan kepada Menteri. (3) Menteri melakukan evaluas i terhadap efektivitas pengelolaan L imbah Alat Kesehatan yang Mengandung Merkuri sebagai bahan pelaporan penghapusan alat kesehatan mengandung Merkuri kepada Presiden.

← Pasal 20 · Semua pasal · Pasal 22 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.