Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove

BAB V — PEMELIHARAAN

(1) Pelestarian fungsi Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c dimaksudkan sebagai pengendali dampak perubahan iklim yang dilakukan melalui upaya: a. mitigasi perubahan iklim; dan b. adaptasi perubahan iklim. (21 Upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. BABVI... SK No 236454 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2tPERAN MASYARAKAT

← Pasal 31 · Semua pasal · Pasal 33 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.