Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove

BAB VI — PERAN MASYARAKAT

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan hak dan kesempatan yang sama kepada Masyarakat untuk berperan dalam Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove. (2) Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan melalui: a. pemberdayaan Masyarakat; b. pemberian insentif; dan c. pelibatan Masyarakat. (3) Pemberdayaan dan pelibatan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dan huruf c dilakukan dengan memperhatikan kearifan lokal.

← Pasal 32 · Semua pasal · Pasal 34 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.