Pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
BAB V — KONSERVASI SUMBER DAYA AIR
(1) Pengendalian pemanfaatan Sumber Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan pemanfaatan zor:a pada Sumber Air yang bersangkutan. (21 Pengendalian pemanfaatan Sumber Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. melakukan pemantauan dan pengawasan berdasarkan ketentuan pemanfaatan zorLa pada Sumber Air yang bersangkutan;
b. mengutamakan penggunaan Air dari Sumber Air Permukaan; dan
c. membatasi penggunaan Air Tanah dalam hal ketersediaan Sumber Air Permukaan terbatas, dengan tetap mengutamakan penggunaan Air Tanah untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari.
(3) Menteri,... SK No 189342 A
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -42-
(3) Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan program pengendalian pemanfaatan Sumber Air. Paragraf 3 Pengisian Air Pada Sumber Air
← Pasal 55 · Semua pasal · Pasal 57 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.