Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
BAB V — KONSERVASI SUMBER DAYA AIR
(1) Pengisian Air pada Sumber Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf c dapat dilaksanakan antara lain dalam bentuk:
a. pengisian Air dari suatu Sumber Air ke Sumber Air yang lain dalam satu Wilayah Sungai atau dari Wilayah Sungai yang lain;
b. pengimbuhan Air ke lapisan Air Tanah (Akuifer);
c. peningkatan daya resap lahan terhadap Air hujan di Daerah Aliran Sungai melalui penatagunaan Iahan; atau
d. pemanfaatan teknologi Modifikasi Cuaca untuk mempercepat proses turunnya hujan dalam kurun waktu dan kondisi tertentu. (21 Bentuk lain dalam pelaksanaan pengisian Air pada Sumber Air diatur dengan Peraturan Menteri.
(3) Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan pengisian Air pada Sumber Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). Paragraf 4 Pengaturan Prasarana dan Sarana Sanitasi
← Pasal 56 · Semua pasal · Pasal 58 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.