Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
BAB V — KONSERVASI SUMBER DAYA AIR
(1) Pengaturan prasarana dan sarana sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf d dilakukan melalui:
a. penetapan pedoman pembangunan prasarana dan sarana sanitasi; b.pemisahan... SK No 189343 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA -43Paragraf 5 Pelindungan Sumber Air dalam Hubungannya dengan Kegiatan Pembangunan dan Pemanfaatan Lahan pada Sumber Air
b. pemisahan antara jaringan drainase dan jaringan pengumpul air limbah pada kawasan perkotaan;
c. pembuangan Air limbah melalui jaringan pengumpul Air limbah pada kawasan perkotaan ke dalam sistem instalasi pengolah Air limbah terpusat;
d. pembangunan sistem instalasi pengolah Air limbah terpusat pada setiap lingkungan; dan/atau
e. penerapan teknologi pengolahan Air limbah yang ramah lingkungan. (21 Pelaksanaan pengaturan prasarana dan sarana sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e diatur dengan mekanisme perizinan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan sistem instalasi pengolah Air limbah terpusat pada setiap lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur dengan Peraturan Menteri.
(4) Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan pengaturan prasarana dan sarana sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
← Pasal 57 · Semua pasal · Pasal 59 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.