Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
BAB V — KONSERVASI SUMBER DAYA AIR
(1) Pelindungan Sumber Air dalam hubungannya dengan kegiatan pembangunan dan pemanfaatan lahan pada Sumber Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat
(3) huruf e dilakukan melalui pengaturan terhadap kegiatan pembangunan dan/atau pemanfaatan lahan pada Sumber Air.
(2) Pelindungan Sumber Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketetapan pemanfaatan zor:'a pada Sumber Air yang bersangkutan. SK No 213863 A
(3) Penyelenggaraan. . .
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -44-
(3) Penyelenggaraan pelindungan Sumber Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(4) Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan pelindungan Sumber Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Paragraf 6 Pengendalian Pengolahan Tanah di Daerah Hulu
← Pasal 58 · Semua pasal · Pasal 60 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.