Pasal 68 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air

BAB V — KONSERVASI SUMBER DAYA AIR

(1) Pengawetan Air ditujukan untuk memelihara keberadaan dan ketersediaan Air atau kuantitas Air, sesuai dengan fungsi dan manfaatnya. (2) Pengawetan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. menyimpan Air yang berlebih pada saat hujan agar dapat dimanfaatkan pada waktu diperlukan; b. menghemat Air dengan pemakaian yang efisien dan efektif; dan/atau c. meningkatkan kapasitas imbuhan Air Tanah. (3) Penyimpanan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 hurrrf a dapat dilakukan melalui pembuatan tampungan Air hujan, kolam, embung, atau waduk. (4) Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya mengaktifkan peran serta Masyarakat dalam Pengawetan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

← Pasal 67 · Semua pasal · Pasal 69 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.