Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air

BAB V — KONSERVASI SUMBER DAYA AIR

(1) Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, danf atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan upaya penghematan Air guna mencegah terjadinya krisis Air. (21 Upaya penghematan air dapat dilakukan dengan cara: a. menggunakan Air secara efisien dan efektif untuk segala macam kebutuhan; b. mencegah kehilangan atau kebocoran Air pada Sumber Air dan saluran Air baku; c. mengembangkan dan menerapkan teknologi hemat Air; d. menerapkan praktik penggunaan Air secara berulang; e. mendaur ulang Air yang telah dipakai; f.memberikan... SK No 213868 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -49- f. memberikan insentif bagi pelaku penghemat Air; dan/atau g. memberikan disinsentif bagi pelaku boros Air. (3) Dalam upaya penghematan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Menteri menetapkan pedoman penghematan Air.

← Pasal 68 · Semua pasal · Pasal 70 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.