Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
BAB V — KONSERVASI SUMBER DAYA AIR
(1) Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, danf atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan upaya penghematan Air guna mencegah terjadinya krisis Air. (21 Upaya penghematan air dapat dilakukan dengan cara:
a. menggunakan Air secara efisien dan efektif untuk segala macam kebutuhan;
b. mencegah kehilangan atau kebocoran Air pada Sumber Air dan saluran Air baku;
c. mengembangkan dan menerapkan teknologi hemat Air;
d. menerapkan praktik penggunaan Air secara berulang;
e. mendaur ulang Air yang telah dipakai; f.memberikan... SK No 213868 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -49-
f. memberikan insentif bagi pelaku penghemat Air; dan/atau
g. memberikan disinsentif bagi pelaku boros Air.
(3) Dalam upaya penghematan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Menteri menetapkan pedoman penghematan Air.
← Pasal 68 · Semua pasal · Pasal 70 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.